Pages

Monday, May 31, 2010

Keamanan dan keselamatan kerja

Latar belakang dan Dasar Hukum

Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja.

Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang K3 yaitu:

1. UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

2. Permenaker No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);

3. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; pasal 86 dan pasal 87.

Tujuan dan sasaran yang termuat dalam SMK3 ini adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) adalah Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif produktif. (Permenaker PER.05/MEN/1996).

Gambar 1. Elemen Kunci Sistem Manajemen K3

Dalam penerapan Sistem Manajemen K3, Perusahaan wajib melaksanakan 5 elemen kunci SMK3:

a. Komitmen dan Kebijakan Keselamatan dan Kesehataan Kerja

Komitemen perusahaan atas hal ini dapat dilihat dari adanya sumber daya yang memadai; Ketersediaan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana yang lain yang diperlukan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; Menetapkan personal yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan keselamatan dan kesehatan kerja; Perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terkoordinasi; Malakukan penilaian kerja dan tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja; Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3;

b. Perencanaan

Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan Sistem Manajemen K3 dengan sasaran yanng jelas dan dapat diukur. Perencanaan harus memuat tujuan, sasaran dann indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko sesuai persyaratan perundangan yang berlaku serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

c. Penerapan/Implementasi

Dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menunjuk personal yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.

d. Pengukuran Dan Evaluasi

Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen K3 dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan.

e. Management Review

Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Tinjauan ulang Sistem Manajamen K3 meliputi: Evaluasi terhadap penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja; Tujuan, sasaran dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja; Hasil temuan audit Sistem Manajemen K3; Evaluasi efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3.